Baca juga: Kata Istrinya, Mandala Shoji Bakal Kebingungan di Lapas Tanpa Jam
Mandala Shoji diputuskan bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta pada 18 Desember 2018.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan pada 20 Desember 2018, namun ditolak pada 31 Desember 2018.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Elza Syarief Siap Tuntut KPU Jika Mandala Shoji Dicoret dari Daftar Caleg Tetap