Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tasdi, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

6 Februari 2019   15:44 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:52 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).

Sementara, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp 1,195 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim.

Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan berlaku selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap. Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun