Sementara, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp 1,195 miliar.
"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim.
Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan berlaku selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap. Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK.Â