DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
“Iya (sudah dibalas), isinya terkait penolakan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Buni Yani Pastikan Akan Datangi Kejari Depok Hari Ini
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Iya Buni Yani akan datang ke situ (Kejari Depok) memenuhi panggilan. Kalau kami sih fair-fair saja, jadi kalau ditolak (surat penangguhan) ya berarti kami memenuhi panggilan ke sana (Kejari Depok). Ini lagi di jalan ke sana sehabis dari DPR,” ucap Aldwin.
Sebelumnya, Aldwin mengatakan, Buni tidak datang lantaran masih menunggu surat balasan dari Kejari Depok terkait surat permohonan penangguhan yang dikirim pihaknya.
Sebelumnya, Buni Yani seharusnya dipanggil ke Kejari Depok hari ini pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H