Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

KPU: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah

1 Februari 2019   15:32 Diperbarui: 1 Februari 2019   15:31 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung KPU Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif mantan narapidana korupsi berpotensi bertambah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berdasarkan laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Setelah kami mengumumkan yang 49 (caleg eks koruptor) itu, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah. (Kata mereka) pak, ternyata di tempat kami ada (caleg eks koruptor) yang belum masuk," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Gerindra Tak Akan Minta Caleg Eks Koruptor untuk Mundur

Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan pengecekan data caleg eks koruptor ke KPU daerah.

KPU belum mau menyebutkan angka tambahan caleg eks koruptor, sebelum jumlahnya dapat dipastikan.

Setelah seluruh data dikumpulkan, KPU akan kembali merilis daftar caleg eks koruptor.

"Kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 kok diumumin, sisanya enggak," ujar Ilham.

Baca juga: Kegaduhan Pilpres Bikin Ruang Kampanye Caleg Terbatas

KPU merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data yang dihimpun, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: KPK Apresiasi Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Serahkan LHKPN

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Baca juga: Gerindra: Partai Tak Membeda-bedakan Caleg Mantan Koruptor atau Tidak

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Baca juga: Jalan Panjang KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor...

Partai Gerindra (6 orang)

  1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
  2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
  3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
  4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
  5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
  6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang)

  1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Baca juga: Buka-bukaan Caleg soal Penentuan Nomor Urut di Partainya

Partai Golkar (8 orang)

  1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
  2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
  3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
  4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
  5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
  6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
  7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
  8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang)

  1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)
  2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang)

  1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)
  2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)
  3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
  4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Baca juga: Cerita Para Caleg Baru Gaet Suara di Dapilnya...

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)

  1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang)

  1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
  2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang)

  1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
  2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
  3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
  4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang)

  1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)
  2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
  3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)
  4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
  5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Diumumkan, KPK Optimistis Pemilih Semakin Dewasa Berdemokrasi

Partai Demokrat (4 orang)

  1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
  2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
  3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
  4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang)

  1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang)

  1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)
  2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Baca juga: Sekjen PPP Sebut Ada 2 Opsi yang Dapat Dilakukan Parpol soal Caleg Eks Koruptor

Caleg DPD mantan napi korupsi

Ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu:

  1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
  2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39
  3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
  4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
  5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
  6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
  7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
  8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67
  9. PD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun