Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat hari ini. Namun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.Â
Baca juga: Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H