Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi

1 Februari 2019   13:11 Diperbarui: 1 Februari 2019   13:51 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.

Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial. Karena tidak ada lagi upaya hukum kecuali upaya luar biasa," tambah dia.

Baca juga: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.

Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.

"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.

Baca juga: Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.

"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini Jaksa," tambah dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun