JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Farhat Tanya Perkembangan Laporan Kasus Ratna Sarumpaet
Ia dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap advokat Elza Syarief dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, kami sudah terima laporannya," kata Argo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/2/2019).
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Kompas.com telah mengonfirmasi laporan ini kepada Elza melalui sambungan telepon, namun Elza enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Asnawi selaku kuasa hukumnya.
"Langsung ke pengacara saya ya," kata Elza.
Baca juga: Fadli Zon Akan Laporkan Farhat Abbas ke Polisi atas Pencemaran Nama Baik
Asnawi juga sudah dihubungi secara terpisah, namun belum ada respons hingga Jumat siang.
Farhat Abbas dilaporkan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H