Baca juga: Anies Didesak Jalankan Putusan MA Terkait Swastanisasi Air
"Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin," ucapnya.
Pada 2017, MA telah memutuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.
Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H