JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan informasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
"Kita dapat informasi itu sekitar minggu lalu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
MA mulanya memutuskan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 2017.
Baca juga: Gubernur DKI: Swastanisasi Air Tak Untungkan Warga Jakarta
Kementerian Keuangan sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.
Anies menyampaikan, putusan MA yang menganulir putusan sebelumnya itu keluar saat tim tata kelola air DKI Jakarta menyusun langkah-langkah untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air
"(Pekerjaan tim tata kelola air) sekarang belum final, setelah di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada keputusan (MA)," kata Anies.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menerima salinan putusan MA pada 30 November 2018.
Sambil menunggu salinan putusan itu untuk membuat keputusan, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.