Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.
“Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.
"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” lanjut dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H