JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memgumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut. Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Baca juga: Menteri Susi Sebut Tak Perlu Modal Besar untuk Bisnis Perikanan
Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.
Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.
KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.
"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.
Baca juga: Jadi Penangkap Ikan, Lebih Dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.