Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sudah 2 Tahun, Program Kota Tanpa Kumuh Baru Sentuh 268 Daerah

23 Januari 2019   13:46 Diperbarui: 23 Januari 2019   13:51 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan setapak menuju rumah warga korban penggusuran rusun Petamburan, Jakarta Pusat yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air. Foto diambil Rabu (16/1/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus melakukan penanganan kawasan kumuh di berbagai daerah melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Gerakan 100-0-100.

Menurut Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat, program tersebut sampai saat ini baru menyentuh 268 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Sementara secara keseluruhan terdapat 514 kota/kabupaten di Indonesia dengan rincian 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi.

"Kawasan kumuh yang sudah ditangani sampai sekarang sekitar 268 kota/kabupaten. Pelaksanaannya sesuai lokasi yang diidentifikasi," ujar Didiet kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Penyelesaian Kampung Kumuh Belum Sentuh Persoalan Dasar

Dia mengatakan, identifikasi yang dimaksud yaitu penentuan lokasi sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh wali kota atau bupati di masing-masing daerah.

Program Kotaku merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga identifikasi lokasi diputuskan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Ini kolaborasi dengan pemda, jadi lokasi kawasan kumuh yang ditangani sesuai SK dari bupati atau wali kota setempat," ucap Didiet.

Dia mengungkapkan, penanganan kawasan kumuh dibagi menjadi dua, yakni peningkatan kualitas dan pencegahan. Kedua hal ini tergantung identifikasi yang dilakukan pemda.

Pada tahun ini, Ditjen Cipta Karya berencana mengembangkan penanganan kawasan kumuh di perkotaan dalam skala yang lebih besar, yaitu kawasan dengan luas di atas 15 hektar.

Baca juga: Meski Ada Program 100-0-100, Tak Ada Jaminan Jakarta Bebas Kumuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun