Ba'asyir dikabarkan tidak bersedia menandatangani pernyataan tertulis terkait pernyataan ini.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, Indonesia tak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba'asyir saat ini.
Menanggai polemik ini, pengacara Baasyir, Muhammad Mahendradata, tidak mengetahui landasan hukum apa yang digunakan untuk membebaskan kliennya itu.
"Tidak tahu, itu tanya Yusril, mekanisme hukum ada pada Yusril," ucapnya.
Batal bebas
Sebelum diputuskan, titah presiden itu terlebih dahulu dikaji oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan segala perundangan yang berlaku sudah terpenuhi.
Satu-satunya jalan pembebasan yang mungkin dilakukan adalah bebas bersyarat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh terpidana.
Untuk itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto bersama pihak terkait melakukan kajian mendalam terkait rencana pembebasan ABB.
Hasil dari kajian tersebut, Ba'asyir batal dibebaskan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diminta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," kata Moeldoko.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H