Artinya Presiden harus mampu mendorong kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan suatu perkara hukum.
"Yang tidak boleh adalah menghalangi penegakan hukum dan Prabowo sudah betul, memimpin penegakan hukum," kata Ferdinand.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!