Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahfud MD: Ba'asyir Belum Bisa Dibebaskan, kecuali Presiden Ubah Peraturan

22 Januari 2019   17:12 Diperbarui: 22 Januari 2019   17:17 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum bisa diberikan pembebasan murni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Ba'asyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.

Sementara, Mahfud menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Ba'asyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto

Selain itu, untuk pembebasan bersyarat, Mahfud mengungkapkan Ba'asyir juga belum memenuhi ketentuannya, di mana salah satunya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.

"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelasnya.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.

Oleh karena itu, menurut Mahfud jika Presiden Jokowi ingin memberikan pembebasan kepada Ba'asyir, perlu dibuat payung hukum.

"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Ba'asyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Ba'asyir. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," terang Mahfud.

Namun, ia berpandangan akan lebih baik untuk menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah yang sedang melakukan pertimbangan terkait pembebasan hal itu.

Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Baca juga: Menhan Ryamizard: Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun