KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak Senin (21/1/2019) telah merilis Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi mengungkapkan bahwa APAPO digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.
"APAPO bisa di-download di Google Play Store, dengan kata kunci 'Layanan Paspor Online', untuk pengguna Android, dan di web antrian.imigrasi.go.id/Layanan/," ujar Alif saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (22/1/2019).
Namun, saat ini APAPO belum bisa diunduh untuk masyarakat pengguna ponsel berbasis iOS.
Menurut Alif, untuk mendaftarkan diri ke APAPO, pemilik ponsel harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akan tetapi jika ingin mendaftarkan anaknya, bisa juga dengan memasukkan NIK anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
"Satu akun maksimal bisa mendaftar untuk lima permohonan," ujar Alif.
Baca juga: Jemput Bola Pembuatan Paspor, Kemenkumham DKI Sediakan Mobil Keliling
Kemudian, untuk pendaftar yang mendaftar menggunakan ponsel Android, pada saat pendaftaran nantinya akan muncul pilihan Kantor Imigrasi dalam satu provinsi sesuai lokasi pendaftar.
Sementara, untuk pendaftar yang mendaftar melalui situs, pada saat pendaftaran nantinya akan tersedia pilihan Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
Selain itu, APAPO ini merupakan pembaruan dari aplikasi lama "Antrean Paspor" yang juga dikeluarkan oleh pihak DitJen Imigrasi RI.
Meskipun tergolong aplikasi baru, namun APAPO memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi "Antrean Paspor" hanya saja APAPO dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik.
Alif mengatakan bahwa untuk aplikasi "Antrean Paspor" sudah dinonaktifkan dan diganti dengan APAPO.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H