Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo

21 Januari 2019   15:42 Diperbarui: 21 Januari 2019   15:50 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) di kantor Bawaslu

"Jumlahnya sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran sampai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Tapi, kami tidak melihat jumlahnya sebenarnya," tutur Alwan.

Merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Soal Dana Kampanye, Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga, Prabowo-Sandi dari Kantong Sendiri

Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) serta Pasal 335 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Maka, dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi- Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," tandas Alwan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun