Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemendagri: 5,38 Juta Penduduk Indonesia Belum Rekam E-KTP

20 Januari 2019   13:15 Diperbarui: 20 Januari 2019   13:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perekaman E-KTP di Rutan II B Cilodong, Depok, Kamis (17/1/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengungkapkan sekitar 5,38 juta penduduk Indonesia belum mengikuti perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

"Target perekaman E-KTP hingga hari ini sudah mencapai 97,21 persen. Sehingga penduduk yang belum terekam ini kurang lebih 5,38 juta (orang)," kata Hadi dalam pidatonya di kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Menurut dia, sebagian besar warga yang belum mengikuti perekaman E-KTP ada di lima provinsi, yakni Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Baca juga: Kemendagri Beberkan 5 Provinsi dengan Perekaman E-KTP Terendah

"Di Provinsi Sulawesi Barat (mencapai) 77,8 persen, Maluku itu ada 79,95 persen, Maluku Utara baru mencapai 79,44, kemudian di Papua Barat itu mencapai 64,18 persen, dan Papua 37,98 persen," ujarnya. 

Dengan demikian, Kemendagri akan mengirim tim yang terdiri dari 138 orang ke lima provinsi tersebut.

Mereka berasal dari enam provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kemendagri Sebut Perekaman E-KTP Sudah Mencapai 97,21 Persen

Tim tersebut, kata Hadi, ditugaskan untuk mendukung percepatan perekaman E-KTP di lima provinsi wilayah Indonesia Timur.

"Sehingga dengan upaya gotong royong dan partisipasi dari enam provinsi kami ucapkan terima kasih, dengan segala upaya semoga segera dapat menyelesaikan (perekaman), untuk itu segera pedomani apa yang telah digariskan di dalam pedoman teknis," kata Hadi.

Ia juga berpesan kepada tim agar tidak menolak keinginan warga dari wilayah domisi lain yang sedang tinggal di lima provinsi tersebut untuk perekaman E-KTP.

Baca juga: Percepat Perekaman E-KTP, Kemendagri Kirim Tim ke 5 Provinsi di Wilayah Timur

"Mungkin ada penduduk sekitar yang lain dan memang belum terekam dan ingin mendaftarkan diri, ini jangan sampai ditolak. Ini hendaknya diakomodasi sehingga kemudian target yang dicanangkan bisa diselesaikan," katanya.

Selain mengirim tim, Kemendagri juga memperkuat layanan lain seperti perekaman E-KTP untuk warga di panti jompo, rumah sakit hingga lembaga pemasyarakatan.

"Kemudian pelayanan di awal bagi penduduk yang memang belum berusia 17 tahun, tetapi nanti akan 17 tahun nanti 17 April 2019, ini memang sudah terdaftar untuk dilakukan perekaman," ujar Hadi.

Baca juga: 688 Warga Binaan Rutan Depok Lakukan Perekaman E-KTP

"Sehingga harapannya gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan ini betul-betul bisa diakomodir sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan status dan kejelasan, baik sebagai warga negara maupun di dalam aktivitasnya," lanjut dia.

Hadi juga berpesan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk terus mendorong perekaman E-KTP hingga tuntas.

"Karena Ini bukan merupakan kewajiban kita, tetapi juga kewajiban bersama sehingga sinergitas dan koordinasi perlu dilakukan," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun