Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka

15 Januari 2019   20:15 Diperbarui: 16 Januari 2019   12:04 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Pasca-OTT Staf Kemenag Lombok Barat, Sejumlah Dokumen Diamankan

Dari data yang dihimpun tim penyidik, Kementrian Agama RI akan memberi bantuan pembangunan masjid yang rusak akibat gempa, baik yang rusak berat, sedang, maupun ringan.

Awalnya, ada 2.000 masjid yang akan dibantu perbaikannya, namun setelah verifikasi menyusut menjadi 58 masjid. Besar bantuan yakni Rp 6 miliar.

Dari sanalah tersangka meminta jatah 20 persen dari pembangunan masjid yang terdampak gempa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun