JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan Pemimpin Redaksi Obot Rakyat Setiyardi Budiono yang masih berstatus cuti bersyarat agar tak mengulang kesalahannya.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bisa mencabut status cuti bersyarat Setiyardi bila kembali melakukan tindak pidana
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi Setiyardi yang menyatakan akan kembali menerbitkan Obor Rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannhya usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman delapan bulan penjara.
Baca juga: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat
"Direktur Kamtib (keamanan dan ketertiban) dan Kanwil saya sudah panggil karena dari Facebook saya dapat indikasi dia mau lakukan sesuatunya. Maka saya bilang, kalau macam-macam, masuk. Karena dia masih cuti bersyarat. Bisa dicabut," ujar Yasonna saat ditemui di perayaan HUT ke-46 PDI-P di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Ia menghargai hak Setiyardi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, namun jangan melanggar aturan.
"Hak dia kami hargai, kalau melakukan hal tidak benar ya sudah, dia mau masuk lagi," lanjut Yasonna.
Setiyardi sebelumnya, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.
"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang menyiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.
Tabloid Obor rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.
Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Baca juga: Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Ini Kata Sekjen PDI-P
Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Pada November 2016, Pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan redaktur pelaksananya Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.Â
Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat. Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H