Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangan resminya, Selasa (8/5/2018) malam.
Baca juga: Tabloid Mirip Obor Rakyat Beredar, Cari Penanggungjawabnya dan Proses Hukum
Rum menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut telah dijatuhi pidana selama masing-masing 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan pelecehan melalui tulisan di tabloid tersebut terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," kata Rum.
Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan, telah dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya Pertandingan Sepak Bola
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.