Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Debat Capres Diharapkan Angkat Isu Perlindungan Hak Kelompok Minoritas

10 Januari 2019   06:29 Diperbarui: 10 Januari 2019   07:55 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dinilai harus menjadi salah satu isu yang diangkat saat debat perdana capres-cawapres pada 17 Januari 2019 mendatang.

Dengan begitu publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen masing-masing pasangan calon, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam memenuhi hak asasi warga negaranya.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, isu perlindungan hak atas kebebasan beragama sangat penting untuk menjadi sorotan.

Baca juga: Komnas HAM: Perhatian Pemerintah terhadap Kelompok Minoritas Masih Minim

Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada pemerintah agar menjamin pemenuhan hak manusia (HAM) setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Isu ini penting. UUD dasar bilang itu adalah kewajiban negara khususnya pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Isnur kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Isnur mengusulkan para panelis menanyakan sikap para kandidat terkait sejumlah kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sejumlah kasus yang dimaksud antara lain kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di berbagai daerah, khususnya di Nusa Tenggara Barat dan Syiah di Sampang, Madura.

Ada pula kasus pelarangan pendirian rumah ibadah yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi.

Menurut Isnur, para kandidat capres-cawapres harus berani menyatakan solusi apa yang ditawarkan terkait nasib warga Ahmadiyah yang mengungsi di Transito selama 13 tahun.

Atau nasib pengungsi Syiah asal Sampang yang sejak 2011 mengungsi di Sidoarjo.

"Maka penting bagaimana para panelis menagih. Coba datang sebagai capres yang peduli terhadap korban dari kelompok minoritas," kata Isnur.

Baca juga: Hindari Politisasi Kelompok Minoritas, RKUHP Diminta Dibahas Setelah Pemilu 2019

Sepanjang 2018, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menangani 15 kasus terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sembilan kasus di antaranya terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Jika dilihat dari bentuknya, pelanggaran yang terjadi paling banyak berupa larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah, yakni 9 kasus.

Bentuk-bentuk pelanggaran lainnya antara lain penyebaran kebencian, larangan berkumpul keagamaan, larangan ekspresi keagamaan dan larangan pemakaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun