KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang ke Surabaya, Jawa Timur.
“12 anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) ke Malang, Senin (7/1/2019) malam. Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap untuk 10 Anggota DPRD Kota Malang
Dalam dokumentasi KPK, para tersangka terlihat mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.
Pada Selasa (8/1/2019), lanjut Febri, Jakasa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke-12 anggota DPRD Malang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN Surabaya.
Kebijakan borgol
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menerapkan pemborgolan demi alasan keamanan para tahanan.
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Sementara itu, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H