Saat hendak pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, pihak rumah sakit memberi rekapan biya perawatan Nafis. Sulastri menyebut, total biayanya adalah Rp 17.250.000.
"Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.
Sulastri baru mengetahui jika biaya rumah sakit korban tsunami dibayari oleh pemerintah saat sudah ramai di media.
Dirinya mengaku, hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.
Pihak RSKM Kota Cilegon, saat dikonfirmasi Kompas.com, menyebut pihak rumah sakit tidak menyalahi aturan dalam penanganan korban tsunami. Semuanya disebut sudah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, empat korban dikenakan biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.
"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kita beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.
Baca juga: Ribuan Warga Ambon Shalat Gaib untuk Korban Tsunami dan Tanah Longsor
Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III. Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.
Kasus ini, kini tengah ditangani oleh Polres Cilegon. Setidaknya 10 orang telah diperiksa hingga Minggu (6/1/2018) siang.