JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyesalkan terjaringnya pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sebab, KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek penyediaan air minum.
KPK menangkap total 20 orang dalam OTT ini. Selain pejabat Kementerian PUPR, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta ikut diamankan.
"Proyek penyediaan air minum ini kan sebenarnya untuk kepentingan publik dan saya kira ini juga menjadi perhatian dan prioritas kita semua. Karena diharapkan dengan adanya proyek penyediaan air minum ini, maka pelayanan terhadap masyarakat untuk kebutuhan yang sangat dasar itu bisa terpenuhi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Duga Ada Suap Sebelumnya Terkait Proyek Air Minum
KPK, kata Febri, menyesalkan ketika pihaknya menemukan bukti-bukti awal bahwa ada dugaan suap terkait proyek penyediaan air minum ini
"Kami menemukan bukti-bukti awal, tentu sedang diklarifikasi. Saat ini ada sejumlah dugaan suap terhadap beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek penyediaan air minum," katanya.
Menurut Febri, beberapa bukti awal yang diamankan adalah uang senilai Rp 500 juta, 25.000 dollar Singapura dan satu kardus berisi uang yang jumlahnya masih dihitung.
Selain itu, KPK juga menyoroti apakah dugaan transaksi suap ini juga melibatkan proyek-proyek penyediaan air minum untuk wilayah tanggap bencana.
"Sedang didalami, karena ada proyek penyediaan air minum juga yang dilakukan di daerah tanggap bencana, sehingga ini juga menjadi perhatian KPK, apakah di sana juga ada transaksi suap atau tidak," ujar Febri.
Baca juga: OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Amankan Uang Rp 500 Juta dan 25.000 Dollar Singapura
"Jadi, tim masih bekerja. Pemeriksaan secara intensif masih perlu kami lakukan terhadap 20 orang, sehingga nanti hasilnya sesuai dengan KUHAP baru akan disampaikan di konferensi pers maksimal 24 jam setelah peristiwa OTT ini," lanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H