Menurut Sunardi, sumbangan diperbolehkan selama tidak bersifat memaksa dan tidak melanggar peraturan.
"Kita bikin juga doorprize. Contoh mungkin ada yang membantu doorprize, kan tidak mesti uang juga, bisa barang," ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!