JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, memastikan bahwa artis peran Steve Emmanuel membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat jaringan internasional.
Steve membeli kokain tersebut di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," sambung dia.
Menurut Erick, total berat kokain yang dibeli oleh Steve termasuk besar, yakni sekitar 100 gram.
"Ini menjadi catatan kami bahwa 100 gram itu cukup banyak untuk kokain. Keterangan daripada tersangka, yang bersangkutan mengaku baru empat bulan ini memakai 8 gram, masih tersisa 92,04 gram," kata dia.
Erick mengaku akan mendalami kembali tentang cara Steve bisa meloloskan kokain tersebut dari pemeriksaan petugas bandara, baik di Belanda maupun Indonesia.
Menurut pengakuan Steve, dia membawa kokain seberat 100 gram itu dalam klip plastik besar. Selama perjalanan dari Belanda ke Indonesia, kokain tersebut Steve lilit dengan baju dan ditaruh di koper.
"Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda, menurut pengakuan tersangka dibawa dengan menggunakan pesawat, kok bisa lolos? Kan di situ ada alat bandara yang bisa mendeteksi ini," kata Erick.
"Nah, ini yang akan kami dalami lagi. Kami akan bicara dengan stakeholder agar tidak terulang lagi modus-modus serupa," ucap dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
Selain mengamankan kokain, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah botol kaca tempat menyimpan kokain dan sebuah alat hisap.
Akibat perbuatannya, Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
Baca juga: Steve Emmanuel Beli Kokain di Belanda karena Rasanya Lebih Enak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H