BEKASI, Â KOMPAS.com - Ibu Kota tidak memiliki wakil gubernur sejak Kamis (9/8/2018) hingga Rabu (26/12/2018).Â
Kursi wagub kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Â
Usai ditunjuk menjadi cawapres, Sandiaga pun memutuskan mengundurkan diri dari posisi wagub DKI. Â
Baca juga: Soal Cawagub DKI, DPP PKS Yakin DPRD DKI Beritikad Baik
Dia mengantarkan surat pengunduran diri sebagai wagub DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018.
Pengunduran diri Sandiaga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Senin (27/8/2018), Sandiaga membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan anggota DPRD, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-adaTarik ulur PKS dan Gerindra...
Dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada 2017, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengajukan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga.
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, partai pengusung Anies-Sandiaga berhak mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta.