Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Staf AirAsia Berikan Topi dan Kacamata Hitam kepada Eddy Sindoro

20 Desember 2018   13:30 Diperbarui: 20 Desember 2018   13:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati mengaku pernah menjemput mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018 lalu.

Pada saat menjemput, Eddy diberikan topi dan kacamata hitam.

Hal itu diakui Shinta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Shinta bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

"Ada topi sama kacamata hitam. Tapi hanya topi yang dipakai waktu itu," ujar Shinta.

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Menurut Shinta, topi dan kacamata hitam tersebut diberikan atas perintah dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo.

Sebelumnya, Shinta dihubungi oleh Bowo dan diminta tolong untuk menjemput tamu yang akan datang dari luar negeri.

Adapun, tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan warga Singapura, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.

Namun, saat Eddy tiba di Bandara Soetta, Bowo dan Shinta mengarahkan agar Eddy tidak melalui pintu imigrasi. Eddy kemudian melanjutkan penerbangan menuju Bangkok.

Baca juga: Lucas Berikan 46.000 Dollar Singapura ke Staf Riza Chalid untuk Akomodasi Eddy Sindoro

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun