Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Warga Gang Sempit Kaget Disebut Tunggak Pajak Ferrari Rp 69 Juta

19 Desember 2018   17:00 Diperbarui: 19 Desember 2018   17:08 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(kanan-kiri) Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, bersama Ilham Firdaus yang namanya tercantum sebagai penunggak pajak Ferrari di Jalan Thalib III, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (19/12/2018).

(kanan-kiri) Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, bersama Ilham Firdaus yang namanya tercantum sebagai penunggak pajak Ferrari di Jalan Thalib III, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (19/12/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat menemukan identitas pemilik mobil Ferrari yang menunggak pajak puluhan juta di sebuah gang sempit Jalan Thalib III Krukut, Tamansari.

Dalam data yang dimiliki kantor samsat, tercantum nama Ilham Firdaus (23) sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Rabu (19/12/2018), tak tampak mobil Ferrari di sekitar kediaman Ilham.

Bahkan, untuk memarkirkan kendaraan beroda empat, halaman rumahnya tidak cukup karena hanya tersedia ruang sekitar 1,5 meter untuk jarak antarrumah.

Rumah Ilham didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan data dan penagihan door to door pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, Ilham mengaku tak merasa memiliki kendaraan berjuluk kuda jingkrak tersebut dan kaget saat didatangi petugas.

Baca juga: Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

"Saya sih enggak merasa punya, kaget saja. Ada orang beli mobil pakai nama saya, kenapa enggak KTP dia saja," kata Ilham di lokasi, Rabu. 

Ia menduga, pemilik atau pembeli Ferrari menggunakan KTP aslinya yang sempat hilang. Ilham kehilangan KTP pada 2014 di Bogor, Jawa Barat dan 2010 di Kota Tua, Jakarta Barat.

"Saya enggak kenal (dengan pemilik atau pembeli Ferrari). Belum pernah ketemu juga," katanya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada kecocokan identitas Ilham dengan pemilik Ferrari dari data yang dimilikinya.

Kendaraan tersebut juga tercatat menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.

"Menurut data, atas nama Ilham Firdaus dengan kepemilikan mobil Ferrari. Dia menunggak Rp 69.430.000 selama satu tahun," kata Elling di lokasi, Rabu.

Namun saat ditelusuri, pemilik Ferrari sebenarnya bukan atas nama Ilham Firdaus dan yang bersangkutan juga tidak memiliki kendaraan tersebut.

Meski demikian, lanjut Elling, pemilik asli Ferrari tersebut telah mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di Samsat Jakarta Barat pada 4 Oktober 2018 lalu, tetapi belum juga dibayar tunggakannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Retail dan Marketplace

"Pak Ilham Firdaus ini saya serahkan formulir untuk memblokir kendaraannya (atas namanya) supaya yang bersangkutan (pemilik aslinya) balik nama ke pemilik kendaraan kedua (bukan atas nama Ilham lagi)," terangnya.

Selanjutnya, di lokasi yang sama, petugas Samsat Jakarta Barat mengarahkan Ilham untuk mengisi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Kepemilikan kendaraan bemotor yang telah dijual. Kemudian ditandatangani olehnya di atas meterai yang disediakan petugas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun