Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta

18 Desember 2018   14:58 Diperbarui: 18 Desember 2018   16:03 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi kantong plastik.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI Diterapkan Januari 2019

"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.

Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.

"Jadi begini, saat pergub ditandatangani oleh Gubernur, harapan kami di akhir Desember, di Januari kami sudah memulai dan kami akan meminta setiap ritel, setiap pasar, mal melaporkan kepada kami efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi larangan terhadap penggunaan kantong plastik di pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.

"Tahap pertama, sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang tantangan di pasar tradisional. Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," tuturnya.

Baca juga: Kota Bandung Bersiap Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Belanja

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Anies pada akhir Desember 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun