"Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," tambah Grace.
Grace mengatakan di tengah berbagai kemajuan, masih ada banyak perempuan mengalami ketidakadilan. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah praktik poligami. Hal ini sesuai hasil riset LBH APIK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!