JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) hingga Rabu (12/12/2018) dini hari.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menuturkan, harus ada tindakan cepat dimulai dengan menangkap pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
Penangkapan itu untuk menghadirkan rasa keadilan dan penegakan hukum.
“Cepat dilakukan tindakan, para komandan yang melakukan sweeping segera turun tangan. Kalau ada tindakan lanjutannya segera di ambil tindakan cepet, harus hari ini paling lambat,” ujar Hermawan saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Hermawan menilai, bila persoalan ini tidak diusut secara tuntas akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Cukup di level bawah dilakukan tindakan, selesaikan. Kalau perlu ajak penduduk yang disweeping, dirugikan. Yang dipukuli undang, panggil, minta maaf, adakan makan-makan. Kalau nggak, melebar kemana-mana,” tutur Hermawan.
Menurut Hermawan, bila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpotensi merusak sinergitas TNI-Polri. Begitu juga dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam perusakan Polsek Ciracas, bisa merusak sinergitas.
Hermawan berpendapat, peristiwa di Polsek Ciracas disebabkan oleh perilaku “Mob”.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti melihat sinergitas TNI dan Polri tetap baik.
Baca juga: Ketua DPR Yakin TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Perusakan Polsek Ciracas
Menurut Poengky, sinergitas TNI-Polri tidak terpengaruh dengan insiden pembakaran Mapolsek Ciracas.
“Kita semua tahu, kalau toh ada oknum anggota TNI terlibat penyerangan dan pembakaran, itu hanyalah oknum. Bukan kebijakan institusi. Sehingga yang harus diproses hukum adalah oknum-oknum yang melakukan tindak pidana,” ujar Poengky.
Poengky menuturkan, bila tindakan kriminal oknum tersebut dibiarkan tanpa ada proses hukum dan sanksi pidana, maka tidak ada efek jera.
“Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga prinsip equality before the law harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tutur Poengky.
Baca juga: Dipukul Saat Perusakan Polsek Ciracas, Kapolsek Alami Nyeri Perut
Diberitakan, Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami Istri yang Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H