Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aparat Diminta Cepat Tuntaskan Kasus Perusakan Polsek Ciracas, demi Menjaga Sinergitas TNI-Polri

14 Desember 2018   10:15 Diperbarui: 14 Desember 2018   10:57 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Ketua DPR Yakin TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Perusakan Polsek Ciracas

Menurut Poengky, sinergitas TNI-Polri tidak terpengaruh dengan insiden pembakaran Mapolsek Ciracas.

“Kita semua tahu, kalau toh ada oknum anggota TNI terlibat penyerangan dan pembakaran, itu hanyalah oknum. Bukan kebijakan institusi. Sehingga yang harus diproses hukum adalah oknum-oknum yang melakukan tindak pidana,” ujar Poengky.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018)Poengky menuturkan, bila tindakan kriminal oknum tersebut dibiarkan tanpa ada proses hukum dan sanksi pidana, maka tidak ada efek jera.

“Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga prinsip equality before the law harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tutur Poengky.

Baca juga: Dipukul Saat Perusakan Polsek Ciracas, Kapolsek Alami Nyeri Perut

Diberitakan, Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).

Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Istri yang Keroyok Anggota TNI di Ciracas

Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun