Baca juga: Ketua DPR Yakin TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Perusakan Polsek Ciracas
Menurut Poengky, sinergitas TNI-Polri tidak terpengaruh dengan insiden pembakaran Mapolsek Ciracas.
“Kita semua tahu, kalau toh ada oknum anggota TNI terlibat penyerangan dan pembakaran, itu hanyalah oknum. Bukan kebijakan institusi. Sehingga yang harus diproses hukum adalah oknum-oknum yang melakukan tindak pidana,” ujar Poengky.
Poengky menuturkan, bila tindakan kriminal oknum tersebut dibiarkan tanpa ada proses hukum dan sanksi pidana, maka tidak ada efek jera.
“Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga prinsip equality before the law harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tutur Poengky.
Baca juga: Dipukul Saat Perusakan Polsek Ciracas, Kapolsek Alami Nyeri Perut
Diberitakan, Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami Istri yang Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).