JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) hingga Rabu (12/12/2018) dini hari.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menuturkan, harus ada tindakan cepat dimulai dengan menangkap pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda.
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
Penangkapan itu untuk menghadirkan rasa keadilan dan penegakan hukum.
“Cepat dilakukan tindakan, para komandan yang melakukan sweeping segera turun tangan. Kalau ada tindakan lanjutannya segera di ambil tindakan cepet, harus hari ini paling lambat,” ujar Hermawan saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Hermawan menilai, bila persoalan ini tidak diusut secara tuntas akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Cukup di level bawah dilakukan tindakan, selesaikan. Kalau perlu ajak penduduk yang disweeping, dirugikan. Yang dipukuli undang, panggil, minta maaf, adakan makan-makan. Kalau nggak, melebar kemana-mana,” tutur Hermawan.
Menurut Hermawan, bila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpotensi merusak sinergitas TNI-Polri. Begitu juga dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam perusakan Polsek Ciracas, bisa merusak sinergitas.
Hermawan berpendapat, peristiwa di Polsek Ciracas disebabkan oleh perilaku “Mob”.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti melihat sinergitas TNI dan Polri tetap baik.