Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin

12 Desember 2018   17:59 Diperbarui: 12 Desember 2018   18:30 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fahmi Darmawansyah tebgah duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).BANDUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Klas I Bandung terbukti menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Fahmi membenarkan bahwa dirinya telah menyuap Wahid berupa sebuah mobil Mitshubisi Triton.

"Iya benar," kata Fahmi, usai sidang dakwaan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan

Bukan hanya mobil, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid.

Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas.

Kepada awak media, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Baru," ujar dia.

Sedangkan, terkait kamar berukuran 2x3 meter atau yang lebih dikenal dengan bilik asmara, yang digunakan Fahmi untuk berhubungan dengan istrinya Inneke Koesherawati, ia enggan mengomentarinya. "Nanti saja lihat di persidangan," ujar Fahmi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, bilik asmara itu juga disewakan Fahmi untuk aktivitas hubungan suami-istri warga binaan lainnya sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin

Adapun pengelolaan bilik asmara melibatkan tahanan pendamping Fahmi Darwansyah yakni terdakwa Andri Rahmat.

Terdakwa Andri sendiri merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun, atas kasus pidana umum pembunuhan.

Dalam dakwaan Jaksa, Fahmi dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun