KOMPAS.com - Sebanyak 8 juta rumah terbengkalai di Jepang. Rumah-rumah atau biasa disebut Akiya ini, mayoritas berada di wilayah pinggiran kota. Bahkan di Tokyo, menurut data Pemerintah Jepang, setidaknya 1 dari 10 rumah terbengkalai.
Beberapa rumah tersebut dapat dimiliki dengan harga sangat rendah atau malah gratis. Bahkan, Pemerintah Jepang juga akan memberikan insentif khusus bagi mereka yang ingin merenovasi bangunan tersebut.
Jika tertarik, terdapat database khusus yang memuat data dan membantu calon pemilik menemukan rumah-rumah ini, yang dinamakan Akiya Banks.
Nomura Research Institute (NRI) memperkirakan, jumlah rumah yang terbengkalai akan terus bertambah, hingga mencapai angka 21,7 juta unit pada 2033 atau sepertiga dari total keseluruhan hunian di Jepang.
Keberadan rumah-rumah kosong ini merupakan imbas dari meningkatnya populasi orang tua di Jepang.
Menurut data Bank Dunia, populasi di negara ini menyusut sebesar 0,2 persen pada 2017. Sedangkan China dan Amerika Serikat masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 0,6 dan 0,7 persen.
"Jika hal ini terus berlanjut, pada titik tertentu mungkin perlu dipertimbangkan pembatasan proyek konstruksi baru," ujar konsultan senior NRI, Wataru Sakakibara.
Selain itu, ada faktor lain yang juga mendorong banyaknya rumah kosong di Jepang, yakni peraturan yang mengharuskan setiap rumah dirobohkan setiap memasuki usia 20 atau 30 tahun.
Faktor lainnya adalah rumah-rumah tersebut menjadi tidak berharga atau biasa disebut Oshimaland.Â
The Japan Times mengabarkan, ada beberapa alasan yang membuat hunian ini kehilangan nilainya, yakni karena menjadi lokasi pembunuhan, tempat bunuh diri, dan kematian yang tidak diketahui.
Faktor psikologis juga mempengaruhi. Banyak warga Jepang yang memilih untuk membeli properti baru.
Di lain pihak, menurut The Guardian, rumah-rumah ini dibangun dari material prefabrikasi yang dibangun dalam waktu singkat setelah Perang Dunia II.
Pada waktu itu, populasi di Jepang meningkat pesat dan menyebabkan krisis perumahan di negara tersebut.
Tentu saja hanya warga negara Jepang yang mendapatkan hak istimewa ini, atau para ekspatriat yang memiliki status sebagai permanent resident.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H