Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

6 Desember 2018   15:30 Diperbarui: 6 Desember 2018   15:33 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Dimas Kanjeng dikawal menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga: Hadiri Sidang, Dimas Kanjeng Disambut Santri dan Pengikutnya

5. Dimas Kanjeng batal unjuk kebolehan karena sakit

Dimas Kanjeng menuju ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (26/9/2018)

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Rabu (12/9/2018) lalu, salah satu pengikut Dimas Kanjeng Yudha Sansi, mengatakan, junjungannya tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti Rawon, Bakso, hingga Soto.

Mendengar kesaksian tersebut, ketua majelis hakim berencana akan meminta Dimas Kanjeng memperagakan keahlian tersebut dalam sidang. 

Sayangnya, sidang dibatalkan karena Dimas Kanjeng saat itu sedang sakit di rumah tahanan.

"Sidang ditunda di persidangan karena terdakwa sedang sakit. Suratnya keterangan sakitnya ada," kata Rachmad Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya

Sumber: KOMPAS.com ( Achmad Faizal)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun