JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Biro Hukum KPK akan mengkaji terlebih dulu permohonan "justice collaborator" yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
Pada hari ini, Rabu (5/12/2018), keluarga Budi Mulya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya, dan Nadia Mulya, anaknya, adalah menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator atas nama Budi.
"Ya, JC itu kita kan harus lihat dulu salah satu syarat JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama kan. Yang kedua, apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus Century, Keluarga Budi Mulya Serahkan Permohonan Justice Collabolator ke KPK
"Jadi kalau misalnya Beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta itu. Kalau pun misalnya nanti dibuka, dia buka bagian apanya, gitu," lanjut Laode.
Ia belum bisa menjamin sepenuhnya apakah permohonan Budi itu bisa dikabulkan. Keputusan itu harus melalui kajian Biro Hukum KPK.
"Saya belum bisa jamin bahwa beliau akan menjadi (JC). Bisa menjadi atau enggak itu tergantung dari assesment yang dilakukan (Biro Hukum)," papar dia.
Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mengajukan "justice collaborator"
Sebelumnya, Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.