Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggapan KPK soal Permohonan "Justice Collaborator" Budi Mulya

5 Desember 2018   18:44 Diperbarui: 5 Desember 2018   19:06 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Biro Hukum KPK akan mengkaji terlebih dulu permohonan "justice collaborator" yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.

Pada hari ini, Rabu (5/12/2018), keluarga Budi Mulya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya, dan Nadia Mulya, anaknya, adalah menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator atas nama Budi.

"Ya, JC itu kita kan harus lihat dulu salah satu syarat JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama kan. Yang kedua, apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasus Century, Keluarga Budi Mulya Serahkan Permohonan Justice Collabolator ke KPK

"Jadi kalau misalnya Beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta itu. Kalau pun misalnya nanti dibuka, dia buka bagian apanya, gitu," lanjut Laode.

Ia belum bisa menjamin sepenuhnya apakah permohonan Budi itu bisa dikabulkan. Keputusan itu harus melalui kajian Biro Hukum KPK.

"Saya belum bisa jamin bahwa beliau akan menjadi (JC). Bisa menjadi atau enggak itu tergantung dari assesment yang dilakukan (Biro Hukum)," papar dia.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mengajukan "justice collaborator"

Sebelumnya, Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun