JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat dikumpulkan pada Senin (3/12/2018) dalam rangka menjawab adanya isu pungutan liar (pungli) untuk berdagang di sana sekaligus sosialisasi pengajuan lokasi sementara (loksem).
Mereka ikut duduk bersama dengan Camat Kembangan, Lurah Kembangan Selatan, dan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, seorang pedagang mi ayam bernama Sugianto mengaku mengeluarkan uang Rp 5 juta untuk bisa berdagang di sana.
Baca juga: Sri Mulyani: Bea Cukai dan Pajak Banyak Diterpa Hoaks Pungli
Pengakuan tersebut dicetuskan saat ditanyakan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat Nuraeni Sylviana dan Camat Kembangan Agus Ramdani terkait adanya pungli kepada pedagang.
"Bayar Rp 5 juta, enggak?," tanya Agus.
"Kalau itu (Rp 5 juta) bayar," jawab Sugianto.
"Bilangnya buat keperluan apa?" tanya Sylvi.
"Bilangnya buat ganti gerobak," jawab Sugianto.
Namun, pembayaran tersebut tidak dialami oleh Bani, pedagang aneka minuman di sana. Bani mengaku, ia dan pedagang lainnya berswadaya untuk membangun lapak masing-masing.
Adapun uang yang disetorkan olehnya hanya Rp 5.000 rupiah untuk uang kebersihan per hari.