JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat dikumpulkan pada Senin (3/12/2018) dalam rangka menjawab adanya isu pungutan liar (pungli) untuk berdagang di sana sekaligus sosialisasi pengajuan lokasi sementara (loksem).
Mereka ikut duduk bersama dengan Camat Kembangan, Lurah Kembangan Selatan, dan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, seorang pedagang mi ayam bernama Sugianto mengaku mengeluarkan uang Rp 5 juta untuk bisa berdagang di sana.
Baca juga: Sri Mulyani: Bea Cukai dan Pajak Banyak Diterpa Hoaks Pungli
Pengakuan tersebut dicetuskan saat ditanyakan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat Nuraeni Sylviana dan Camat Kembangan Agus Ramdani terkait adanya pungli kepada pedagang.
"Bayar Rp 5 juta, enggak?," tanya Agus.
"Kalau itu (Rp 5 juta) bayar," jawab Sugianto.
"Bilangnya buat keperluan apa?" tanya Sylvi.
"Bilangnya buat ganti gerobak," jawab Sugianto.
Namun, pembayaran tersebut tidak dialami oleh Bani, pedagang aneka minuman di sana. Bani mengaku, ia dan pedagang lainnya berswadaya untuk membangun lapak masing-masing.
Adapun uang yang disetorkan olehnya hanya Rp 5.000 rupiah untuk uang kebersihan per hari.
Baca juga: 2 Pegawai Kontrak PLN Anambas Terjaring OTT Tim Saber Pungli
"Tidak ada (pungli), kami di sini swadaya sendiri mendirikan tenda, gerobak jadi kami mandiri ke sini," kata Bani.
Pada kesempatan berbeda, Lurah Kembangan Selatan Matrullah mengatakan, pembayaran Rp 5 juta oleh Sugianto dilakukan kepada pedagang gerobak sebelumnya, atas nama Ati. Matrullah menegaskan tidak ada pungutan liar dengan angka senilai Rp 5 juta kepada para pedagang di sana.
"Gerobaknya Bu Ati itu dibeli sama dia, berikut perangkatnya, semuanya tuh Rp 5 juta bukan buat Rp 5 juta ke pengelola atau ke pengurus, bukan. Rupanya baru jelas ini, saya nanya seperti itu," kata Matrullah.
Baca juga: Banyak Keluhan Pungli, Biaya Pengurusan PTSL di DKI Akan Digratiskan
Meski demikian, PKL di sana tak memiliki izin untuk bisa berdagang walaupun berlokasi tepat bersebelahan dengan lokasi sementara (loksem) binaan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat.
Mereka terdiri atas 15 pedagang yang menjajakan beragam dagangan seperti aneka minuman, es kelapa, mi ayam, bakso, soto, siomay dan lainnya.
Mereka merupakan pedagang pindahan dari penataan kawasan Sentra Primer Barat, Kembangan. Di antaranya dari Jalan Puri Ayu, Jalan Puri Harum, Jalan Puri Molek, dan Jalan Puri Elok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H