Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bilang "Preet" ke Bawaslu, Anggota DPRD Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi

3 Desember 2018   14:14 Diperbarui: 3 Desember 2018   14:17 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bawaslu Sleman saat membuat laporan di SPKT Polda DIY, Senin (3/12/2018).

Bawaslu Sleman saat membuat laporan di SPKT Polda DIY, Senin (3/12/2018).YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Gunungkidul Ngadiyono dilaporkan ke polisi karena diduga menghina lembaga negara.

Ngadiyono dilaporkan karena melontarkan kata-kata "preet" sambil memantati anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menceritakan, pada tanggal 28 November 2018 ada acara di Sleman yang dihadiri oleh calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Sleman.

"Ada satu anggota legislatif dari Gunungkidul yang datang menggunakan mobil dinas. Kita tahu fasilitas negara, di antaranya menggunakan mobil dinas itu dilarang saat kampanye," ujar Sri di Mapolda DIY, Senin (03/12/2018).

Sri menyampaikan, saat yang bersangkutan tiba di lokasi acara, melihat ada anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Melihat itu, yang bersangkutan lalu menegur.

"Yang bersangkutan menegur, Bawaslu ya, kemudian melontarkan kata-kata 'preet', ungkapnya.

Baca juga: Satlantas Palembang Laporkan 1 Akun Instagram atas Kasus Penghinaan

Tak hanya itu, menurut Sri, Ngadiyono juga membuat gerakan yang menghina petugas Bawaslu.

"Melontarkan kata-kata "preet" itu sambil menghina dengan pantatnya, sambil menunjukkan pelat mobil dinasnya," urainya.

"Kami menanggap ini sebuah penghinaan, untuk motifnya apa itu nanti yang perlu diungkap oleh kepolisian," imbuhnya

Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap lembaga negara dan penggunaan mobil dinas saat menghadiri acara merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, Bawaslu akan menyikapinya secara bertahap.

"Jadi penggunaan mobil dinas itu dugaan pelanggaran pemilu, tentu kita akan proses sendiri dengan mekanisme lain. Kalau penghinaan terhadap lembaga negara itu pidana murni," bebernya.

Baca juga: Nasib Para Pelaku Penghinaan Presiden Jokowi di Media Sosial, Dipenjara hingga Bikin Orangtua Minta Maaf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun