Untuk itu, ICJR meminta pemerintah membuat tim investigasi terhadap kejadian tersebut. Selain itu, Anggara mengatakan pemerintah dan DPR perlu dengan serius membahas alternatif hukum non-penjara.
Begitu pula dengan aparat penegak hukum agar memaksimalkan hukuman alternatif yang sudah dimiliki Indonesia saat ini, misalnya rehabilitasi dan pidana percobaan.
"Pemerintah dan DPR juga harus mulai untuk melirik perombakan kebijakan pidana yang sangat punitif dengan pendekatan penjara, ke arah restoratif yang lebih mengedepankan penyelesaian pemulihan," jelasnya.