Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur DKI akan Beri Nama 3 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

24 November 2018   14:27 Diperbarui: 24 November 2018   14:51 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.

Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi nama pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur berdiri.

Ketiga pulau yang akan diberi nama adalah Pulau C, D, dan G.

"Nanti ya, Senin, saya umumkan namanya," kata Anies kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: Anies Ingin Pulau Reklamasi Jadi Ruang Publik dan Ada Perkampungan

Ketiga pulau ini diberi nama lantaran akan segera dibangun dan dikelola.

Selain itu, akan ada warga yang tinggal di pulau-pulau itu. Anies mengatakan, kemungkinan tidak ada pulau di dalam nama itu.

"Itu bukan pulau sebenarnya, tetapi kawasan. Yang benar pantai, seperti Pantai Indah Kapuk. Jadi 'P' itu sebenarnya pantai," ujarnya. 

Baca juga: Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Tak Takut Digugat Pengembang

Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.

Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Ketiga pulau itu dibangun pengembang swasta yang sudah mengantongi HGB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun