JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi nama pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur berdiri.
Ketiga pulau yang akan diberi nama adalah Pulau C, D, dan G.
"Nanti ya, Senin, saya umumkan namanya," kata Anies kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Baca juga: Anies Ingin Pulau Reklamasi Jadi Ruang Publik dan Ada Perkampungan
Ketiga pulau ini diberi nama lantaran akan segera dibangun dan dikelola.
Selain itu, akan ada warga yang tinggal di pulau-pulau itu. Anies mengatakan, kemungkinan tidak ada pulau di dalam nama itu.
"Itu bukan pulau sebenarnya, tetapi kawasan. Yang benar pantai, seperti Pantai Indah Kapuk. Jadi 'P' itu sebenarnya pantai," ujarnya.Â
Baca juga: Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Tak Takut Digugat Pengembang
Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Ketiga pulau itu dibangun pengembang swasta yang sudah mengantongi HGB.