Baca juga: Pesan Jenderal Mulyono untuk KSAD Andika Perkasa
Pengangkatan Andika tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 97 TNI Tahun 218 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor 98 TNI Tahun 2018 tentang Kenaikan Pangkat dalam Perwira Tinggi TNI, Presiden Jokowi juga menaikkan pangkat Andika dari bintang tiga atau Letnan Jenderal menjadi bintang empat atau Jenderal TNI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI