Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Tangkap Hercules Terkait Penguasaan Lahan di Kalideres

21 November 2018   18:34 Diperbarui: 21 November 2018   18:36 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).JAKARTA,KOMPAS.con - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

"(Penangkapan) ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Kendaraan yang membawa Hercules tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB. Ia turun dari kendaraan dengan didampingi dua orang polisi di sisi kiri dan kanan, serta sejumlah polisi bersenjata.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Hercules mengenakan kaos bergaris-garis warna merah, putih, dan biru. Ia tak banyak bicara. Ia hanya melemparkan pandangan ke arah wartawan.  

Edy mengemukakan, Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang disebutkan sebagai anggota kelompok Hercules terkait kasus penguasaan lahan tersebut. Saat ini, mereka telah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Preman yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun