SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap.
Tersangka SY terancam pidana penjara maksimal dua tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!