Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asing Bisa 100 Persen Investasi di 25 Bidang Usaha, Ini Daftarnya

20 November 2018   10:57 Diperbarui: 20 November 2018   11:32 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin NasutionJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Namun, tak semuanya dimaksudkan untuk mengundang 100 persen investasi asing.

"Jadi tidak semua di keluarkan dari DNI untuk mengundang asing," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.

Baca juga: Keluarkan Industri Rokok dari DNI, Pemerintah Sebut untuk Bantu IKM

Ia menyebut, dari 53 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Adapun 25 Bidang Usaha yang bisa 100 persen investasi Asing terdapat pada 8 sektor. Berikut daftarnya:

Sektor Kominfo

  • Jasa sistem komunikasi data
  • Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
  • Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  • Jasa akses internet
  • Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  • Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor ESDM

 

  • Jasa konstruksi migas
  • Jasa survei panas bumi
  • Jasa pemboran migas di laut
  • Jasa pembotan panas bumi
  • Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  • Pembangkit listrik >10 MW
  • Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

  • Industri farmasi obat jadi
  • Fasilitas pelayanan akupuntur
  • Pelayanan pest control/fumigasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun