Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...

20 November 2018   07:01 Diperbarui: 20 November 2018   07:15 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam perayaan HUT ke-4 PSI di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Koalisi berharap Presiden bisa segera mengambil keputusan terkait amnesti untuk Nurils sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.

"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata dia.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan MA soal Pedoman Mengadili Perempuan

Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan bahwa amnesti ini penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.

“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin

Hal serupa disampaikan peneliti ICJR lainnya, Erasmus Napitupulu. Ia menilai, amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.

"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata," kata dia.

Jawaban Jokowi

Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam perayaan HUT ke-4 PSI di Jakarta, Minggu (11/11/2018).Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian pula dirinya sebagai Presiden.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun