Koalisi berharap Presiden bisa segera mengambil keputusan terkait amnesti untuk Nurils sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.
"Kami minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata dia.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Politisi PPP Ingatkan MA soal Pedoman Mengadili Perempuan
Anggara mengatakan, amnesti adalah jalan yang paling mungkin diambil karena Presiden memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa amnesti ini penting untuk pembenahan sistem hukum di Indonesia yang kerap menempatkan perempuan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang bersalah.
“Secara regulasi, tidak ada batasan kasus-kasus seperti apa yang diberikan amnesti. Jika Presiden memberi amnesti, ini tidak hanya akan menyelamatkan Bu Nuril, tapi juga sistem hukum secara keseluruhan," kata dia.
Baca juga: Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin
Hal serupa disampaikan peneliti ICJR lainnya, Erasmus Napitupulu. Ia menilai, amnesti dari Jokowi itu diperlukan tak hanya untuk Nuril, tapi seluruh perempuan di Indonesia yang rentan dikriminalisasi saat mengalami pelecehan seksual.
"Dengan amnesti Bapak Presiden akan menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata," kata dia.
Jawaban Jokowi
Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian pula dirinya sebagai Presiden.
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.